A. Tugas pokok Sat Cyber Crime berdasarkan Keputusan Kapolri No. Pol. : KEP/54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 adalah unsur pelaksanaan pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, terutama kegiatan penyidikan yang berhubungan dengan tehnologi informasi, telekomunikasi, serta transaksi elektronik.
B. Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melaksanakan fungsi-fungsinya sebagai berikut :
1). Penyidikan kasus-kasus yang berhubungan dengan Transaksi elektronik.( Carding, Money laundering, Pasar Modal, Pajak, Perbankan, Dll).
2). Penyidikan kasus-kasus yang berhubungan dengan tehnologi komunikasi dan Informasi ( Penyadapan Telphon, Penyalahgunaan Voip, Penipuan Melalui Tlp Genggam)
3). Penyelidikan kejahatan yang menggunakan Fasilitas Internet (Cyber Gambling, Cyber terrorism,Cyber Fraud Cyber sex, Cyber Narcotism, Cyber Smuggling, Cyber attacks on critical infrastructure, Cyber Balckmail, Cyber Threatening, pencurian data, pencemaran nama baik, dll ).
4). Penyidikan Kejahatan Komputer ( Masuk ke System secara Ilegal, Ddos attack, Hacking,Tracking, Phreacing, Membuat dan menyebarkan yang bersifat merusak) <>
5). Penyidikan kejahatan yang berhubungan dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual ( Pirated Software, rekaman Suara, Merubah tampilan Website )


0 komentar:
Posting Komentar